Site Plan
1Surat Permohonan
2Surat Kuasa (jika dikuasakan)
3Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
4KTP Direktur yang Dikuasakan
5Akte Pendirian Perusahaan/Yayasan
6NPWP
7NIB
8Bukti Kepemilikan Tanah (Minimal SPH/HGB)
9Gambar Pra Siteplan (Hardcopy dan softcopy)
10Gambar Bangunan (Hardcopy dan softcopy)
11IPPT (Aktif Masa Berlaku)
12Advice Planning / KRK
13Advice Peil Banjir
14Pertimbangan Teknis Pertanahan
15Izin Lokasi
16Rekomendasi Bupati (Jika menggunakan lahan Fasos Fasum)
17Masterplan/Blokplan (untuk kawasan)
18Rekomendasi PJT (Jika ada Tanah Pengairan dan/atau GSS)
19Site Plan Lama (untuk revisi)
20Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan tanah (Jika Tanah status bukan milik)
21UKL/UPL (untuk rumah sakit dan industri)
22SPPL
23Rekom PLN (Jika ada jalur tegangan tinggi/Sutet)
24Rekom KAI (Jika ada jalur Kereta Api)