Blok Plan
1Surat Permohonan
2Surat Kuasa (jika dikuasakan)
3Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
4KTP Direktur yang Dikuasakan
5Akte Pendirian Perusahaan/Yayasan
6NPWP
7NIB
8Master Plan (> 50 Ha)
9Rekomendasi Bupati
10Pertimbangan Teknis Pertanahan
11Ijin Lokasi
12Advice Peil Banjir
13Surat Tanah (Minimal SPH/HGB)
14Surat Ukur Peta Bidang Tanah / Peta Rincik (BPN)
15Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
16IPPT (Aktif Masa Berlaku)
17Rekomendasi JPU
18Rekomendasi TPU (Perumahan)
19Rekomendasi Jembatan (jika ada Pembangunan Jembatan)
20Rekomendasi Perum Jasa Tirta PJT (Jika ada Tanah Pengairan dan/atau GSS)
21Rekomendasi Jalur Pipa Gas
22Sertifikat Keahlian Perencanaan Wilayah & Kota (SKA)
23Gambar Pra Blockplan (Hardcopy dan softcopy)
24SPPL
25AMDAL
26Rekomendasi KAI (Jika ada jalur kereta)
27Rekom PLN jika ada jalur tegangan Tinggi/Sutet
28Rekom TPSS