Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah Kepala Dinas dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sektretaris Dinas. Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan tugas di bidang pemanfaatan ruang, pengawasan dan pengendalian ruang, penertiban tata ruang
Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
b. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan pentaan ruang;
c. Penyiapan bahan dan fasilitas Kerjasama penataan ruang;
d. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan perencanaan tata ruang;
e. Pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan tata ruang;
f. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan perencanaan tata ruang.
- Seksi Pemanfaatan Ruang
Fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
b. Perencanaan program dan kegiatan pada seksi pemanfaatan ruang;
c. Pelaksanaan kegiatan seksi pemanfaatan ruang;
d. Pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi pemanfaatan ruang;
e. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan seksi pemanfaatan ruang.
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Fungsi :
a. Perencanaan program dan kegiatan pada seksi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. Pelaksanaan kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c. Pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
d. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Seksi Penertiban Tata Ruang
Fungsi :
a. Perencanaan program dan kegiatan pada seksi penertiban tata ruang;
b. Pelaksanaan kegiatan seksi penertiban tata ruang;
c. Pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi penertiban tata ruang;
d. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan seksi
penertiban tata ruang.
BERKAS PERSYARATAN PERMOHONAN SITE PLAN / BLOK PLAN DAPAT
DIKIRIM MELALUI DPMPTSP
INFORMASI LEBIH LANJUT PROSES SITE PLAN DAN BLOK PLAN DAPAT MENGHUBUNGI EMAIL :
dcktr@bekasikab.go.id