BIDANG BANGUNAN UMUM

Bidang Bangunan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan tugas bidang.

Bidang Bangunan Umum mempunyai fungsi:

a. penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di di kawasan strategis dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah;

b. Pelaksanaan program dan kegiatan di bidang bangunan umum;

c. Pelaksanaan pembagian tugas program dan kegiatan di bidang bangunan umum;

d. Pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan di bidang bangunan umum.


- Seksi Penataan Bangunan Umum

Fungsi : 

a. penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di di kawasan strategis dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah;

b. perencanaan program dan kegiatan pada seksi penataan Bangunan Umum;

c. pelaksanaan program dan kegiatan seksi penataan Bangunan Umum;

d. pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi penataan Bangunan Umum;

e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan penataan Bangunan Umum;


- Seksi Kelaikan dan Bina Konstruksi Bangunan

Fungsi :

a. perencanaan program dan kegiatan pada seksi kelaikan fungsi dan Bina Konstruksi Bangunan;

b. pelaksanaan program dan kegiatan seksi kelaikan fungsi dan Bina Konstruksi bangunan;

c. pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi kelaikan fungsi dan Bina Konstruksi bangunan;
d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan kelaikan fungsi dan Bina Konstruksi bangunan. 




- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Umum

Fungsi :

a. perencanaan program dan kegiatan pada seksi pengawasan dan pengendalian bangunan umum;

b. pelaksanaan program dan kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian bangunan umum;

c. pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian Bangunan umum;

d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan pengawasan dan pengendalian Bangunan umum. 


PELAYANAN SARTEK IMB

Bisa melalui email yang tertera :

dcktr@bekasikab.go.id