Bidang Bangunan Negara dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah Kepala Dinas dan Bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Kepala Bidang Bangunan Negara mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, dan melaporkan tugas bidang.
Bidang Bangunan Negara mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan bangunan Gedung untuk kepentingan strategis;
b. Perencanaan program dan kegiatan pada bidang bangunan negara;
c. Pelaksanaan program dan kegiatan bidang bangunan negara;
d. Pelaksanaan pembagian tugas kegiatan bidang bangunan negara
e. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan bidang bangunan negara
- Seksi Perencanaan Bangunan Negara
Fungsi :
a. Penyusunan rencana bangunan Gedung untuk kepentingan strategis;
b. Perencanaan program dan kegiatan pada seksi perencanaan bangunan negara;
c. Pelaksanaan kegiatan seksi perencanaan bangunan negara;
d. Pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi perencanaan bangunan negara;
e. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan seksi perencanaan bangunan negara.
- Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Bangunan Negara
Fungsi :
a. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan gedung untuk kepentingan strategis;
b. perencanaan program dan kegiatan pada seksi pembangunan dan pemeliharaan bangunan negara;
c. pelaksanaan kegiatan seksi pembangunan dan pemeliharaan bangunan negara;
d. pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi pembangunan dan pemeliharaan bangunan negara;
e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan seksi pembangunan dan pemeliharaan bangunan negara.
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Negara
a. perencanaan program dan kegiatan pada seksi pengawasan dan pengendalian bangunan;
b. pelaksanaan kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian bangunan;
c. pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian bangunan;
d. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian bangunan.