Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.
Pembentukan PPID Pembantu merupakan wujud komitmen Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan PPID Pembantu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Struktur organisasi PPID Pembantu ditetapkan dengan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi sebagai Atasan PPID Pembantu, Sekretaris Dinas sebagai PPID Pembantu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai Sekretaris PPID Pembantu, serta seluruh Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Dinas sebagai anggota.
Pembentukan PPID Pembantu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengamanatkan setiap badan publik untuk menyelenggarakan pelayanan informasi secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui PPID Pembantu, seluruh informasi publik yang menjadi kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi akan dikelola secara sistematis, mulai dari proses pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemutakhiran, hingga penyediaan informasi kepada masyarakat. Selain itu, PPID Pembantu juga berperan dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), mengoordinasikan pelayanan permohonan informasi, serta memastikan informasi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana pada masing-masing bidang turut berperan aktif dengan menyediakan data dan informasi sesuai tugas dan fungsi unit kerja masing-masing. Sinergi antarbidang menjadi faktor penting dalam menghadirkan informasi yang akurat, lengkap, dan mutakhir bagi masyarakat.
Ke depan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, penguatan koordinasi internal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Dengan terbentuknya PPID Pembantu, diharapkan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi semakin efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, terbuka, serta memberikan pelayanan publik yang prima bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.