Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta penyusunan bahan pengkajian di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, administratif ketatausahaan dan pengelolaan arsip, pengelolaan kepegawaian, kehumasan serta pengelolaan barang milik daerah.
Sekretaris mempunyai fungsi:
a. Pengkoordinasian rencana program dan kegiatan serta pengkoordinasian penyusunan bahan laporan program dan kegiatan serta akuntabilitas kinerja lingkup dinas;
b. Pengkoordinasian kegiatan operasional perencanaan, administratif ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit kerja di lingkup Sekretariat Dinas;
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat berupa pengkajian kebijakan teknis di bidang kesekretariatan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis pengelolaan kepegawaian, penatausahaan surat menyurat, kehumasan, urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik daerah;
b. Pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang pengelolaan kepegawaian, penatausahaan surat menyurat, kehumasan, urusan rumah tangga dan pengelolaan barang mliki daerah;
c. Pelaksaan penyusunan bahan pelaporan tugas di bidang pengelolaan kepegawaian, penatausahaan surat menyurat, kehumasan, urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik daerah.
- Sub Keuangan
Fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis di bidang keuangan;
b. Pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang keuangan; dan
c. Pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan tugas di bidang keuangan.
- Sub Perencanaan
Fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis di bidang perencanaan;
b. Pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang perencanaan; dan
c. Pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan tugas di bidang perencanaan.