Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur Pelaksanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan menunjang urusan pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Negara. Tujuan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang adalah “TERWUJUDNYA SARANA DAN PRASARANA KABUPATEN BEKASI YANG BERKUALITASâ€
Sebagaimana Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Cipta Karyadan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Pasal 2 ayat (1), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan menunjang urusan pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Negara.
Kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
- Bangunan Gedung, yaitu meliputi penyelenggaraan bangunan Gedung di wilayah kabupaten, pembangunan dan atau rehab sedang dan atau rehab total bangunan gedung
negara termasuk pemberian rekomendasi saran teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
- Penataan Bangunan Gedung dan Lingkungannya, yaitu meliputi penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di wilayah kabupaten.
- Air Limbah, yaitu meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah kabupaten.
- Penataan Ruang, yaitu penyelengggaraan penataan ruang daerah Kabupaten.
DCKTR Didirikan pada 16 OKTOBER 2020 Memiliki slogan “SIGAP MENATA DAN MEMBANGUN KABUPATEN BEKASIâ€