Bidang Perencanaan Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah Kepala Dinas dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan tugas bidang perencanaan tata ruang.
Bidang Pencanaan Tata Ruang mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang;
b. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
c. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan perencanaan tata ruang;
d. Pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan tata ruang;
e. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan perencanaan tata ruang.
- Seksi Perencanaan Tata Ruang Kawasan
Fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang awasan;
b. Perencanaan program dan kegiatan pada seksi perencanaan tata ruang Kawasan;
c. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi perencanaan tata ruang Kawasan;
d. Pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi perencanaan tata ruang Kawasan;
e. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penerapan perencanaan tata ruang Kawasan dan penyelenggaraan program kegiatan seksi perencanaan tata ruang Kawasan.
- Seksi Perencanaan Umum dan Rinci Tata Ruang
Fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan umum dan rinci tata ruang;
b. Perencanaan program dan kegiatan pada seksi perencanaan umum dan rinci tata ruang;
c. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi perencanaan umum dan rinci tata ruang;
d. Pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi perencanaan umum dan rinci tata ruang;
e. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penerapan perencanaan tata ruang Kawasan dan penyelenggaraan program kegiatan seksi perencanaan umum dan rinci tata ruang.
- Seksi Pemetaan
Fungsi :
a. Perencanaan program dan kegiatan pada seksi pemetaan;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan pada seksi pemetaan;
c. Pelaksanaan pembagian tugas kegiatan pemetaan;
d. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan pemetaan.