Bidang Bangunan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan tugas bidang.
Bidang Bangunan Umum mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di di kawasan strategis dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah;
b. Pelaksanaan program dan kegiatan di bidang bangunan umum;
c. Pelaksanaan pembagian tugas program dan kegiatan di bidang bangunan umum;
d. Pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan di bidang bangunan umum.
- Seksi Penataan Bangunan Umum
Fungsi :
a. penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di di kawasan strategis dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah;
b. perencanaan program dan kegiatan pada seksi penataan Bangunan Umum;
c. pelaksanaan program dan kegiatan seksi penataan Bangunan Umum;
d. pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi penataan Bangunan Umum;
e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan penataan Bangunan Umum;
- Seksi Kelaikan dan Bina Konstruksi Bangunan
Fungsi :
a. perencanaan program dan kegiatan pada seksi kelaikan fungsi dan Bina Konstruksi Bangunan;
b. pelaksanaan program dan kegiatan seksi kelaikan fungsi dan Bina Konstruksi bangunan;
c. pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi kelaikan fungsi dan Bina
Konstruksi bangunan;
d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan kelaikan fungsi
dan Bina Konstruksi bangunan.
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Umum
Fungsi :
a. perencanaan program dan kegiatan pada seksi pengawasan dan pengendalian bangunan umum;
b. pelaksanaan program dan kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian bangunan umum;
c. pelaksanaan pembagian tugas kegiatan seksi pengawasan dan pengendalian Bangunan umum;
d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program kegiatan pengawasan dan pengendalian Bangunan umum.
PELAYANAN SARTEK IMB
Bisa melalui email yang tertera :